Satresnarkoba Polres Tabalong Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan

Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H., mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/10/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AJ (32) warga Desa Lukbayur Kecamatan Tanta dan LR (45) warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Masyarakat melalui sambungan Telepon di nomor Layanan Kepolisian “110” mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di lokasi yang dimaksud dari laporan tersebut, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AJ.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 23 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 1,55 gram.

Berdasarkan keterangan awal AJ, dirinya hanya berperan menjualkan saja, sedangkan barang tersebut adalah milik seorang pria berinisial LR.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah LR yang beralamat di Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Melihat kedatangan petugas, LR yang merupakan residivis kasus narkotika, saat itu sedang berada didepan rumah, sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari diduga pelaku AJ berupa 23 bungkus plastik klip berisi serbuk yang diduga narkotika dengan berat bersih 1,55 gram, 22 bungkus plastik bekas permen, 22 potongan plastik warna hitam, 22 potongan tisu, 2 plastik warna merah muda dan bening, 1 pipet kaca, 1 alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, 1 unit telepon genggam warna hitam dan uang tunai sebesar 450 ribu Rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan.

Sedangkan dari diduga pelaku LR disita barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 satu pak plastik klip, 1 pipet kaca dan 2 unit telepon genggam warna ungu dan Hitam.

Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 132 ayat (1), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak buruk narkotika.(*)