TABALONG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Satlantas Polres Tabalong melaksanakan kegiatan himbauan tertib berlalu lintas menggunakan hand banner, spanduk, dan Penerangan Keliling (PENLING), Jumat (21/08/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Simpang BTN, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Personel Satlantas turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.
Melalui media hand banner, spanduk, dan kendaraan PENLING, masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta mengutamakan kehati-hatian di jalan guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Tabalong dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di wilayah Kota Tanjung dan sekitarnya. Dengan hadir secara langsung di tengah masyarakat, personel Polri tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga membangun kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi yang rutin dilaksanakan ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat meminimalisir pelanggaran maupun menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari kesadaran masing-masing pengguna jalan.
“Melalui kegiatan himbauan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara. Dengan tertib berlalu lintas, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar IPTU Heri Siswoyo.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian agar segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk menerima laporan maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.(*)
