Tabalong – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya, Satlantas Polres Tabalong melaksanakan kegiatan imbauan tertib berlalu lintas menggunakan hand banner, spanduk, dan Penerangan Keliling (Penling), Kamis (15/10/2026) pagi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Ir. P.H.M. Noor, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dengan tujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di kawasan Kota Tanjung.
Melalui penggunaan hand banner, pemasangan spanduk, dan penerangan keliling, personel Satlantas Polres Tabalong menyampaikan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas kepada para pengguna jalan. Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta menumbuhkan kesadaran untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Kegiatan tersebut juga menjadi salah satu langkah preventif kepolisian untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa edukasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya Polri dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, memastikan kelengkapan kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Tabalong berkomitmen untuk terus menghadirkan personel Polri di tengah-tengah masyarakat guna memberikan edukasi dan pelayanan, sehingga tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Tabalong.
Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian agar menghubungi layanan Polisi 110.(*)
