Polsek Tanjung Sosialisasikan Maklumat Kapolda

Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tanjung melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang Pencegahan Karhutla serta patroli lahan kering di Daerah Hukum Polsek Tanjung, Selasa (29/09/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalsel tentang penegakan hukum terkait Karhutla. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar secara sengaja.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kapolsek Tanjung IPDA Ferry Andika Mei H, S.H., M.M. menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Maklumat Kapolda Kalsel terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.

“Personel di lapangan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan serta konsekuensi proses hukum yang akan dijalani apabila ditemukan adanya masyarakat yang dengan sengaja membuka lahan ataupun hutan dengan cara dibakar,” ujar Kapolsek.

Selain sosialisasi, personel juga melaksanakan patroli di lahan-lahan kering yang rawan terjadi Karhutla serta memberikan edukasi kepada anak-anak remaja agar tidak membakar sampah di lahan kering dan lahan yang luas.

Petugas juga menghimbau kepada masyarakat apabila melihat adanya orang yang melakukan pembakaran sampah di lahan kering agar segera melapor ke Kantor Kepolisian terdekat maupun lapor cepat melalui layanan Call Center 110.