Polsek Muara Uya Tangani Kasus Penganiayaan, dan Ungkap Peredaran Minuman Beralkohol

Tabalong – Jajaran Polsek Muara Uya bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Muara Uya, RT 02, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada Minggu (5/10/2025) dini hari. Peristiwa ini turut mengantarkan aparat kepolisian menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Korban MS (24), warga Desa Simpung Layung, mengalami luka di bagian kepala akibat dibacok oleh pelaku R (25) setelah terjadi percekcokan saat mereka nongkrong bersama dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Berdasarkan keterangan saksi SA (15) dan ZN (19), korban sempat menegur pelaku karena dianggap menggoda kedua saksi perempuan tersebut. Namun pelaku tidak terima dan langsung menyerang korban menggunakan benda tajam yang diambil dari jok motornya.

Usai kejadian, aparat Polsek Muara Uya segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, serta membawa korban ke Puskesmas Muara Uya untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga telah meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan R tanpa perlawanan. Selanjutnya, R dibawa dan diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti instruksi dari Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, Plh. Kapolsek Muara Uya Iptu Sunaryo bersama anggotanya kemudian melaksanakan kegiatan kepolisian lanjutan dengan melakukan penggeledahan di Desa Lumbang, RT 07, Kecamatan Muara Uya.

Dari hasil penggeledahan di rumah milik NA (30), warga setempat yang diketahui pernah terlibat kasus peredaran obat terlarang, polisi menemukan 38 botol cairan beralkohol (LKPI) merek Medical Alkohol 70% yang disimpan di dalam lemari. Rinciannya terdiri dari 8 botol besar ukuran 300 ml dan 30 botol kecil ukuran 100 ml.

“Kami bergerak cepat tidak hanya menindak kasus penganiayaan, tetapi juga menyisir sumber peredaran alkohol yang diduga menjadi pemicu perilaku menyimpang di masyarakat. Barang bukti dan pemilik rumah telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Plh. Kapolsek Muara Uya Iptu Sunaryo.

Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas, terutama yang berawal dari penyalahgunaan alkohol dan miras ilegal.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Tabalong. Polres Tabalong dan jajaran akan meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dapat memicu tindak kriminal,” ungkap Iptu Joko Sutrisno.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras dan melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dengan pengungkapan dua peristiwa ini, Polsek Muara Uya menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol di wilayah pedesaan Tabalong.