Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah,S.H. mengamankan pria berinisial SEL (36) warga desa Karangan Putih kecamatan Kelua kabupaten Tabalong terkait dugaan tindak pidana peredaran. Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku SEL diamankan pada Kamis (09/10/2025) Siang ditepi jalan desa Karangan Putih kecamatan Kelua berdasar informasi yang diterima Polisi dari warga bahwa lingkungan mereka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh tetangga mereka sendiri sedangkan mereka tidak mau perbuatan mereka mengedarkan narkoba tersebut berdampak negatif terhadap warga lainnya.
Mendapat informasi tersebut,Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang ciri-cirinya mirip seperti yang diinformasikan.
Namun ketika petugas mendekati , orang tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan,ditemukan 7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang siap diedarkan.
pelaku SEL mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang dikenalnya berisial YUL.
Pelaku SEL kemudian diamankan berikut beberapa barang bukti disita berupa 7 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,78 gram, 1 buah gawai berwarna Biru, 1 bekas kotak rokok dan 1 buah sekop yangbterbuat dari sedotan plastik.
Penelusuran berlanjut dengan membawa pelaku SEL untuk menunjukkan lokasi pelaku YUL (44) warga Masibu Desa Kandris Kecamatan Banua Lima Kabupaten Barito Timur. Kalimantan Tengah.
YUL yang merupakan seorang residivis tak bisa mengelak lagi kerika petugas datang bersama pelaku SEL, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 9 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta barang bukti lain yang diakui adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
Pelaku YUL diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 36,68 Gram, 1 lembar tisu, 1 buah gawai berwarna biru Navy, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pack Plastik Klip, 1 buah sekop dan 1 buah kotak jam tangan warna hitam.(*)
