Tabalong – Polres Tabalong terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Layanan Polisi 110 sebagai sarana penerimaan laporan dan pengaduan secara cepat dan responsif. Layanan hotline 110 Polres Tabalong ini beroperasi selama 24 jam penuh, Jumat (20/02/2026).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan berbagai kejadian yang memerlukan kehadiran polisi, seperti gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, maupun situasi darurat lainnya. Setiap laporan yang masuk akan diterima oleh operator dan langsung diteruskan kepada personel di lapangan untuk dilakukan penanganan cepat sesuai prosedur.
Keberadaan layanan 110 ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memastikan setiap laporan atau pengaduan masyarakat di wilayah hukum Polres Tabalong dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Menanggapi pelaksanaan layanan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 secara bijak. Laporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi agar dapat segera kami tindaklanjuti. Polres Tabalong siap memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Dengan layanan yang aktif selama 24 jam ini, diharapkan respons terhadap laporan masyarakat semakin cepat dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian terus meningkat.(*)
