Polres Tabalong menggelar kegiatan Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satreskrim Polres Tabalong dalam rangka implementasi diberlakukannya KUHAP 2025 terhadap penanganan tindak pidana oleh PPNS dan penyidik tertentu, Rabu (20/05/26) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., dan dilaksanakan sebagai bentuk penguatan koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan tugas penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Tabalong, Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Tabalong, Kepala Satpol PP Kabupaten Tabalong, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, Kepala BPN Kabupaten Tabalong, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Kepala Balai POM Kabupaten Tabalong, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong.
Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kasi Intelijen Kejari Tabalong Hanis Aristya Hermawan, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan terkait implementasi KUHAP Tahun 2025 serta mekanisme koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS dan penyidik tertentu dalam penanganan tindak pidana.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta sinergitas antar instansi terkait pelaksanaan tugas penyidikan, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS serta penyidik tertentu berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh instansi terkait dapat memahami mekanisme penanganan perkara secara terpadu sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., menyampaikan bahwa koordinasi dan sinergitas antar lembaga sangat penting dalam mendukung optimalisasi penegakan hukum di daerah.
“Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi serta penguatan sinergitas antara Polri dengan PPNS dan penyidik tertentu dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya terkait implementasi KUHAP 2025 sehingga proses penanganan tindak pidana dapat berjalan profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Kapolres Tabalong.
