Diamankan Saat Transaksi Narkoba, SY Dan RIS Digelandang Ke Polres Tabalong

Polres Tabalong – Pria SY (46) warga desa Banua Budi kecamatan Barabai kabupaten Hulu Sungai Tengah dan perempuan RIS ( 35) warga desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua nya diamankan pada Selasa (09/09) malam di tepi jalan desa Maburai kecamatan Murung Pudak.

Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba kemudian melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang sesuai cirinya dengan yang diinformasikan kemudian petugas membuntuti orang tersebut yang bertemu dengan seorang perempuan. Saat didekati petugas, pelaku yang dikemudian diketahui berinisial SY terlihat membuang sesuatu, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku membuang 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang dibalut dengan tisu.

Pelaku SY mengakui bahwa barang tersebut dipesan oleh pelaku RIS, tak bisa mengelak lagi pelaku RIS pun mengakui bahwa barang itu adalah 

pesanannya.

Keduanya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan

 I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,69 gram, 1 lembar tisu, 2 buah gawai berwarna hitam dan hijau Tosca.(*)