Tabalong – Polres Tabalong terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Layanan Polisi 110 sebagai sarana penerimaan laporan dan pengaduan secara cepat, mudah, dan responsif. Layanan hotline 110 Polres Tabalong ini beroperasi selama 24 jam penuh, Kamis (19/03/2026).
Keberadaan layanan 110 ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memastikan setiap laporan dari warga di wilayah hukum Polres Tabalong dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, seperti gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, hingga situasi darurat lainnya. Setiap laporan yang masuk akan diterima oleh operator dan langsung diteruskan kepada personel di lapangan untuk penanganan cepat sesuai prosedur.
Menanggapi pelaksanaan layanan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan bentuk nyata pelayanan Polri yang siap siaga melayani masyarakat kapan pun dibutuhkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 ini secara bijak. Khususnya menjelang arus mudik Lebaran, apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan situasi darurat di perjalanan, masyarakat dapat langsung menghubungi call center 110 untuk mendapatkan respon cepat dari petugas,” ujarnya.
Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor dan tetap menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.(*)
