Polda Kalsel – Polres Tabalong – Seorang pria berinisial MH (25) warga desa Takulat kecamatan Kelua kabupaten Tabalong harus mengalami 2 kali kekecewaan dengan orang yang sama, dia di tipu dalam hal sewa menyewa mobil dan skuter miliknya digelapkan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku adalah pria berinisial DR (28) warga Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kotamadya Banjarmasin yang berdomisili di kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong.
Bermula pada Jumat (10/03/2025) sore, korban menghubungi pelaku dengan maksud untuk menyewa sebuah mobil pick up dan pelaku memasang harga sewa sebesar 300 ribu Rupiah perhari.
Korban menyetujuinya dan mengirimkan uang sejumlah 300 ribu rupiah sebagai tanda jadi dan membuat janji bertemu pada malam harinya di depan Sebuah Gedung Olahraga di kelurahan pembataan.
Di depan gedung olahraga tersebut pelaku menyerahkan 1 buah Mobil Pick Up, dan pelaku juga meminta korban untuk menyerahkan skuter metik yang digunakannya sebagai jaminan dan saat itu juga pelapor menyerahkan skuter metik miliknya dan melunasi sewa mobil sejumlah 1,8 juta Rupiah untuk disewa selama 1 minggu.
Pada kamis (16/01/2025) siang, korban mendapat telpon dari orang tidak dikenal yang mengaku pemilik mobil pick up yang disewa oleh korban , dan korban pun akhirnya mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya.
Kemudian korban menelpon pelaku untuk mengembalikan skuter metik miliknya yang tadinya sebagai jaminan ,namun pelaku tidak mau mengembalikannya.
Korban yang merasa keberatan karena sudah dirugikan sebesar 14 juta Rupiah kemudian melaporkan ke Polsek Murung Pudak.
Mendapat laporan tersebut Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Heri Siswoyo, S.H. kemudian mengamankan pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kotamadya Banjarmasin dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna hitam, 1 buah BPKB dan 1 Buah STNK.(*)