Warga Puain Kanan Diamankan Polisi Tabalong, Miliki Barang Diduga Sabu-sabu Pesanan RS

Polres Tabalong – Tidak lama waktu berselang setelah diamankannya pelaku RS dan FW , seorang pria berisial AN (42) warga desa Puain Kanan kecamatan Tanta kabupaten Tabalong juga diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo, S.H. pada Selasa (25/11/2025) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku diamankan dikediaman pelaku RS di kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong saat mengantarkan pesanan milik pelaku RS.

Saat pelaku AN datang, petugas juga memeriksa nya dan ditemukan sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu ditangan kiri pelaku AN yang diakui adalah pesanan pelaku RS.

Pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,4 gram dan 1 buah gawai berwarna biru. (*)