Warga Jangkung Diamankan Polisi Terkait Dugaan Peredaran Gelap Narkotika

 

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Meskipun sering bersama dan sudah lama berteman, saat senang bersama namun saat dapat musibah malah ditinggalkan, hal ini dialami seorang pria berinisial AAS (29) warga kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong yang diamankan Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H,. pada Selasa (03/07/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AAS diamankan usai mendapat laporan dari warga bahwa pelaku AAS ini sering melakukan transaksi narkoba.

Ketika dilakukan penyelidikan terlihat dua orang yang cirinya sesuai dengan yang diinformasikan warga sedang berboncengan menggunakan sebuah skuter metik warna biru di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung pudak.

Saat diberhentikan, teman pelaku AAS yang tidak diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan terlihat sempat membuang sesuatu yang setelah diperiksa ternyata sebuah bungkusan kecil plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, dan AAS yang berhasil diamankan kemudian dibawa kekediamannya untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan di kediaman pelaku AAS ditemukan 1 buah botol bekas minuman kemasan yang dibuat sebagai bong dan 1 buah pipet kaca yang masih berisi gumpalan diduga sabu-sabu yang sudah dilelehkan agar tidak terjatuh dari pipet kaca tersebut yang diakui oleh pelaku AAS adalah miliknya.

Pelaku AAS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,41 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik, 1 buah pipet yang berisi gumpalan diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah gawai berwarna silver dan 1 buah skuter metik warna biru, sedangkan teman pelaku AAS yang melarikan diri masih dalam pengejaran petugas.

“Kami ucapkan banyak terima kasih atas bantuan dan kerjasama warga Tabalong dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah kita ini” ungkap Joko.(*)