Warga Amuntai Diamankan Polisi Tabalong Diduga Ambil Pesanan Narkoba

Polres Tabalong – Pria warga desa Patarikan kecamatan Baniang kabupaten Hulu Sungai Utara berinisial HA (24), Diamankan ditepi jalan kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HA diamankan pada Selasa (28/10/2025) malam dengan dugaan peredaran gelap Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Warga sekitar tempat kejadian melihat seseorang yang bukan warga mereka mencurigai gerak gerik pelaku kemudian melaporkan informasi tersebut ke Polisi.

Mendapat informasi tersebut Polisi kemudian menuju ke lokasi , melihat kedatangan polisi ,pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Dari keterangan pelaku, dia hendak mengambil suatu barang yang dikirimkan melalui pesan singkat di gawainya.

Berdasar petunjuk dari pesan tersebut kemudian dilakukan pencarian, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu.

Pelaku HA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal  warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,05 Gram, 2 bungkus bekas makanan dan 1 buah gawai berwarna hitam.(*)