Polda Kalsel -Polres Tabalong – Seorang wanita berinisial MI (55) warga desa Maburai kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUH Pidana diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. pada Minggu (4/11/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MI diamankan di warung miliknya yang berada di desa Maburai kecamatan Murung Pudak.
Menurut keterangan pelaku, dibelakang bangunan warung miliknya terdapat kamar-kamar yang digunakan untuk melakukan aktifitas prostitusi dan disewakan senilai 50 ribu hingga 100 ribu Rupiah setiap kali digunakan untuk melakukan hubungan badan/ prostitusi.
Dengan adanya kegiatan prostitusi tersebut, warga yang keberatan kemudian melaporkan kepada Polisi.
Saat ini pelaku MI sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MI, 1 kartu ATM, 1 buah gawai berwarna biru, 2 lembar sprei, uang tunai 100 ribu rupiah dan bukti transfer sebesar 750 ribu Rupiah.(*)