Polda Kalsel -Polres Tabalong – Seorang wanita berinisial MD (39) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong diamankan terkait dugaan tindak pidana perjudian pada Sabtu (03/10/2024) sore oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MD diamankan disebuah warung didesa Warukin kecamatan Tanta kabupaten Tabalong usai dilaporkan warga terkait aktifitas perjudian yang dilakukan pelaku.
Saat diamankan,pelaku mengakui perbuatannya sebagai bandar nomor togel.
“Pemberantasan perjudian yang selama ini dilakukan oleh Polres Tabalong telah selaras dengan Misi Pemerintah yaitu Asta Cita” ungkap IPTU Joko.
Tak bosan-bosannya kami selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menghindari kegiatan perjudian baik judi konvensional maupun judi Daring / judi online.
“Tidak ada manfaat yang didapat dari perjudian, justru penyakit masyarakat berupa judi ini sangat merugikan perekonomian, mental dan fisik serta terganggunya interaksi dengan orang lain” lanjutnya.
Saat ini pelaku MD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa
1 lembar KTP an.Pelaku MD, 1 lembar kartu ATM, buah gawai berwarna hitam, 2 lembar rekapan angka / nomor togel, 1 buah buku rekapan angka / nomor togel dan uang tunai senilai 829 ribu Rupiah (*)