Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., mengamankan 5 Pria berinisial MW ( HW (42), AB (49), RAH (29), HAR (28), AM (34) kelimanya warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Jumat (25/10/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan 5 pria tersebut diamankan terkait tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana.
Menurut keterangan saksi NS yaitu Istri dari korban MWK (29) warga desa Pugaan kecamatan Pugaan kabupaten Tabalong, pada selasa (15/10/2024) malam, korban dan saksi datang ke sebuah pangkalan LPG 3 Kg di kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong yang merupakan milik keluarga saksi.
Saat itu banyak warga berkumpul didepan pangkalan tersebut usai berdiskusi perihal banyaknya warga yang tidak kebagian pembelian gas, mediasi tersebut sudah selesai dan warga beranjak pulang.
Saksi yang datang kemudian turun dari mobil sedangkan korban didalam mobil, terjadi pembicaraan antara saksi dan warga namun pembicaraan tersebut semakin memanas mengakibatkan ketersinggungan warga terhadap perkataan saksi.
Melihat keadaan demikian, korban turun mendatangi kerumunan warga namun warga yang sudah tersinggung dan emosi langsung memukul dan mengeroyok korban.
Terdapat 2 pria memegangi tangan korban sedangkan yang lainnya memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kosong.
Usai melakukan pengeroyokan korban, warga kemudian meninggalkan korban dan saksi di tempat kejadian.
Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polres Tabalong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak medis RSUD. H.Badaruddin Kasim Maburai, korban mengalami luka memar didahi kanan, luka gesek dibelakang telinga, gusi kanan geraham bengkak, memar dibawah kelopak mata kiri serta beberapa luka cakar dibagian dada.
Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju kaos warna hitam dan 1 lembar surat permintaan Visum Et Repertum.(*)