Tak Jera, Perempuan Ini Kembali Diduga Lakukan Penggelapan Mobil

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Seorang perempuan berinisial HY (36) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak kembali berurusan dengan hukum dengan dugaan tindak pidana yang sama yaitu penggelapan.

HY diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo , S.Sos., M.M pada Minggu (11/08) malam di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HY diamankan setelah adanya laporan dari korban berinisial PR (48) warga kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung yang keberatan karena mobil miliknya digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Menurut keterangan korban , pada Rabu (07/08/2024) siang, pelaku datang ke sebuah komplek perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak dengan maksud untuk menyewa sebuah mobil dengan biaya sewa sebesar 340 ribu Rupiah perhari.

Kemudian pada Sabtu (10/08/2024) sore, korban menanyakan perihal pembayaran sewa mobil tersebut dan pelaku menyampaikan bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang pada Minggu (10/08) malam dengan gadai sebesar 10 juta Rupiah.

Korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Saat ini pelaku HY sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut di sita barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna silver metalik beserta STNK nya(*)