Polres Tabalong – Tim Supervisi Dan Penelitian Puslitbang Polri yang di pimpin langsung Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si. (Ketua Tim Supervisi) dan KBP Frans Tjahyono, S.IK., M.H (Ketua Tim Peneliti) bersama Tim Puslitbang Polri bertempat di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong, Selasa (16/07) pagi.
Kegiatan dihadiri Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K., Para PJU Polres Tabalong, Balangan dan HSU, dan para Peserta Penelitian.
Acara pertama di awali dengan Sambutan Kapolres Tabalong Mengucapkan, “Selamat Datang Kepada Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si., beserta Tim Di Bumi Saraba Kawa, Bumi Tabalong, dalam kegiatan hari ini agar maksud dan tujuan kegiatan *Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Siber* di Polda Kalsel semoga dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, sebelum saya mengakhiri Sambutan Ini Saya Berpesan Kepada Kita Semua Agar Dapat Mengikuti Seluruh Kegiatan Hari Ini sampai dengan selesai serta berjalan dengan baik dan lancar. Sambutan Kapolres Tabalong.
Sambutan Kapuslitbang Polri BRIGJEN POL. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si. menyampaikan, “Bahwa Kejahatan Tindak Pidana
Siber Tidak Mengenal Batas Waktu, Tempat Dan
Batas Negara, Untuk Itu Dalam Mengantisipasi
Perkembangan Kejahatan Siber Tersebut
Dikewilayahan, Polri Telah Membentuk Direktorat Reserse Siber Polda. Direktorat Ini Diharapkan Nantinya Dapat Menangani Kasus-kasus Terkait Kejahatan Siber, Mengingat Sekarang Ini Kejahatan Siber Semakin Bervariasi Dan Kompleks. Dengan
Pembentukan Ditressiber Polda, Polri Akan Lebih Siap Dalam Menanggapi Pengaduan Masyarakat Dan Laporan Polisi. Hal Ini Akan Memungkinkan Penyidik Bergerak Lebih Cepat Dan Efisien”. Sambutan Kapuslitbang Polri.
“Berdasarkan Hasil Penelitian Terdahulu Tentang Strategi Pengembangan Sdm Polisi Siber Di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Mewujudkan Polri 4.0 Yang Dilakukan Puslitbang Polri Pada Awal Tahun 2024 Menyimpulkan Bahwa Salah Satu Kendala Dalam Mengungkap Pelaku Kejahatan Siber Adalah
Adanya Kendala Pemblokiran Dan Pembukaan Identitas Nasabah Perbankan Akibat Adanya Perlindungan Nasabah Perbankan. Untuk Itu, diperlukan Kajian Dan Upaya Yang Harus
dilakukan Oleh Polri Agar Persoalan Nonteknis Ini Tidak Mengganggu Pelaksanaan tugas Penyidik Dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana
Siber, Dimana Pembukaan Terhadap Akses Identitas Dan Rekening Perbankan Pelaku Kejahatan Siber Harus Ada Izin Dari OJK/BI Dan Harus Dilakukan Oleh Bareskrim Polri”. Tambahnya.
Setelah sambutan, dilanjutkan dengan paparan penelitian tinjauan yuridis terhadap tindak pidana Siber yang di sampaikan langsung oleh KOMBES POL Frans Tjahyono, S.I.K., M.H.,.
Kapolres Tabalong juga memberikan penyerahan cindera mata Kepada Kapuslitbang Polri, dilanjutkan dengan Sesi Foto bersama dan dilanjutkan juga dengan Sesi Diskusi/ wawancara dengan para peserta Penelitian (responden dan informan).(*)