Polda Kalsel – Polres Tabalong- 2 pria berinisial SAH (22) dan HAR (26) warga desa Padang Panjang kecamatan Tanta kabupaten Tabalong yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H pada Rabu (09/04/2025) sore, mengakui mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial SUL.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan usai mendapatkan pengakuan dari kedua pelaku, petugas kemudian melanjutkan pengembangan pada sore itu juga ke alamat yang ditunjukkan oleh pelaku Sah dan HAR yaitu di sebuah rumah di desa Padang Panjang kecamatan Tanta.
Pelaku SUL yang saat itu sedang berada dikediamannya tidak bisa mengelak lagi ketika petugas melakukan pencarian dan mendapatkan beberapa barang bukti sabu-sabu yang diakui oleh pelaku SUL adalah miliknya.
Pelaku SUL kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 1,89 gram, 1 buah kotak kecil dari plastik warna bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak warna hitam berisi plastik klip dan 1 buah gawai warna hitam.(*)