Polres Tabalong – JS (38) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong , residivis kasus narkoba ini kembali berurusan dengan hukum setelah Polisi mendapat laporan dari warga yang menduga pelaku masih terus menekuni bisnis barang haram tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan JS diamankan pada Selasa (28/10/2025) sore di tepi jalan raya kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH.
JS yang saat itu diduga akan melakukan transaksi keburu digagalkan petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan, saat diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah miliknya.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinya menyimpan barang lain di kediamannya dan benar saja ditemukan kembali 10 bungkus sabu-sabu beserta barang bukti sehingga total menjadi 11 bungkus dengan berat bersih 4,34 gram.
Barang bukti 11 plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu tersebut disita bersama barang barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital beserta kotaknya, 1 buah Sekop yang terbuat dari sedotan, 1 lembar tisu, 1 Pack Plastik Klip, 1 gawai warna hitam doff, 1 buah kotak bekas gawai dan 1 buah sepeda motor warna hitam dan pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.(*)
