Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan seorang pria berisial BA (22) pada Senin (01/07/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku BA adalah warga kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong yang dilaporkan warga sekitar yang curiga terhadap pelaku yang diduga sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
Laporan warga direspon dengan penyelidikan oleh petugas dan saat disambangi kekediamannya didampingi aparat desa setempat kemudian dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diantaranya sebuah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 9 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu yang di akui pelaku adalah miliknya.
Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini secara kooperatif menunjukkan tempat meletakkan barang diduga sabu-sabu tersebut dibawah lantai cucian.
Pelaku BA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,89 gram, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah gawai berwarna merah muda dan 1 buah botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik dan pipet kaca.(*)