Selama semester pertama tahun 2025, Polres Tabalong dan Polsek Jajaran Ungkap Kasus TP. Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2025 dengan periode Januari – 24 Juni 2025
Jumlah Laporan Polisi 33 Kasus, Tersangka 38 orang, antaranya 36 laki-laki dan 2 perempuan.
Penyelesaian tindak pidana 16 kasus dengan jumlah tersangka 17 orang, Restorative Justice (RJ) sejumlah 14 Kasus dan proses sidik 3 kasus
Barang bukti yang disita Sabu – sabu seberat 116,31 Gram, Ekstasi 50 1/2 butir atau seberat 22,25 Gram.
Uang tunai Rp. 9.638.000, 22 Buah Hp bermacam merek, Kendaraan Roda dua 5 Unit bermacam merek dan Kendaraan roda empat 1 unit.
Selain penegakan hukum, Polres Tabalong juga aktif melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif. Kegiatan penyuluhan dan edukasi terus digencarkan melalui program Police Goes to School dan Police Goes to Campus, Halo Polisi dengan Siaran di Radio, sebarkan konten imbauan bahaya narkoba baik dimedia mainstream dan media sosial serta penyuluhan dilingkungan masyarakat dan tempat kerja guna meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba.
Kami juga menggandeng BNNK, tomas, dan toga untuk bersama – sama membentengi generasi muda dari pengaruh buruk narkoba. Upaya ini sejalan dgn semangat Polri Presisi yang mengedepankan pencegahan dan kolaborasi dalam menjaga generasi bangsa Indonesia.
Menjelang Hari HANI yang diperingati setiap 26 Juni, Polres Tabalong ajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan narkoba, menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya laten narkotika, serta melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkoba yg ditemukan dilapangan.
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian saja, tapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan momen HANI 2025 ini sebagai pengingat bahwa narkoba adalah musuh bersama yg harus kita lawan demi masa depan yang lebih bersih dan sehat.