Seorang Pria Warga Kelua Gadaikan Mobil Sewaan, Uangnya Habis Untuk Main Judi

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Seorang pria berinisial MAU (40) warga desa Paliat kecamatan Kelua kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., pada Rabu (14/08/2024) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MAU diamankan disebuah bengkel di desa Maburai kecamatan Murung Pudak terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Pada Kamis (01/08/2024) malam, korban berinisial AIA (39) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak didatangi pelaku MAU dikediamannya dengan maksud untuk menyewa sebuah mobil penumpang miliknya dengan biaya 350 ribu Rupiah perhari.

Korban yang belum mengenal pelaku, sebelumnya dihubungi temannya yang menyampaikan bahwa ada seseorang didekat rumahnya mau menyewa mobil milik korban, teman korban dan pelaku tinggal berdekatan rumah di kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak.

Setelah mendapatkan informasi dari temannya, pelaku kemudian mendatangi korban , kemudian korban menyerahkan sebuah mobil penumpang miliknya kepada pelaku yang akan menyewa selama 1 hari.

Keesokan harinya pada Jumat (02/08/2024) sore, korban menghubungi pelaku perihal mobil sewaannya apakah akan diteruskan dan dijawab pelaku akan dikembalikan semalam-malamnya namun di setelah ditunggu hingga larut malam, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan dan korban berprasangka bahwa mobil akan dikembalikan esok paginya.

Namun pada Sabtu (03/08/2024) pagi, teman korban menghubungi korban bahwa mobil milik korban telah digadaikan kepada seseorang di kelurahan Ampah kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur.Kalteng.

Korban yang keberatan karena mengalami kerugian sebesar sekitar 140 juta Rupiah kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Usai diamankan korban Polisi,korban mengakui menggadaikan mobil tersebut sebesar 20 juta Rupiah dan uangnya habis untuk bermain judi.

Saat ini pelaku MAU telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang berwarna putih beserta STNK nya(*)