Tabalong, Jumat malam, 30 Mei 2025 — Sekitar pukul 20.30 WITA, jajaran Polres Tabalong menerima laporan dari masyarakat ED (31) warga Desa Sulingan Kecamatan Murung Pudak terkait adanya percekcokan di samping Toko Roti, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati keributan antara seorang pria IWD (41) yang mengaku sebagai wartawan dan seorang perempuan AA ( 45 ) yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Petugas SPKT Polres Tabalong segera mengamankan situasi dan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Karena situasi di lokasi tidak kondusif, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan penyelesaian masalah melalui mediasi di Mapolres Tabalong. Mediasi dilaksanakan di ruang SPKT dan difasilitasi langsung oleh petugas kepolisian.
Permasalahan yang dibahas dalam forum mediasi berkaitan dengan keberadaan kendaraan roda empat milik AA yang sempat di bawa oleh IWD, Setelah dialog yang berlangsung secara kondusif dan terbuka, disepakati bahwa kendaraan akan dikembalikan kepada AA dan pengambilannya dilakukan secara langsung oleh AA di wilayah Banjarbaru. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh dua orang saksi. Proses mediasi berlangsung lancar, aman, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Klarifikasi Polres Tabalong: Mediasi Dilakukan Secara Damai dan Profesional
Menanggapi pemberitaan dari salah satu media online yang menyebutkan adanya dugaan intimidasi oleh petugas terhadap pria yang terlibat dalam insiden tersebut, Polres Tabalong menyampaikan klarifikasi.
Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh anggota di lapangan semata-mata untuk merespons laporan masyarakat dan menjaga ketertiban umum. “Penanganan dilakukan secara humanis, tanpa ada tindakan paksaan ataupun intimidasi kepada pihak mana pun. Kami hanya memfasilitasi penyelesaian damai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
Iptu Joko juga menegaskan bahwa petugas yang berada di lokasi merupakan bagian dari unit patroli dan SPKT, bukan dalam rangka penindakan hukum. “Keberadaan anggota di lapangan adalah bagian dari pelayanan kepolisian dalam dalam rangka Harkamtibmas di masyarakat,” tambahnya.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas, menyampaikan bahwa Polres Tabalong senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dalam melayani masyarakat. “Kami terbuka terhadap masukan, namun informasi yang beredar harus akurat dan benar. Polres Tabalong akan terus berupaya menyelesaikan setiap persoalan masyarakat secara damai dan bermartabat,” tegasnya.(*).