Sempat Terjadi Pengejaran Dijalan Raya, Diduga Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M mengamankan seorang pria berinisial AB alias ACO (41) warga desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong pada Minggu (08/09/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AB diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Minggu (08/09/2024) siang.

Korban berinisial HS (39 ) warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong melaporkan bahwa dikediamannya diduga telah mengalami pencurian dengan kerugian ditaksir sebesar 39 Juta Rupiah.

Menurut keterangan Korban dan saksi, siang itu korban baru pulang dari menjemput anaknya les belajar, sesampainya dirumah, anak korban melihat parfum dan buku catatan milik korban berserakan di lantai kamar yang sebelumnya disimpan didalam tas korban.

Korban kemudian mengecek tasnya dan menemukan beberapa barang miliknya telah hilang.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, petugas yang sudah mengantongi identitas diduga pelaku kemudian melakukan pencarian dan menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri saat itu sedang berada di jalan raya kelurahan sulingan.

Pelaku yang merasa di ikuti kemudian melajukan sepeda motornya dan terjadi pengejaran, pelarian pelaku berhasil diberhentikan petugas di sebuah perhentian lampu lalu lintas di jalan Raya kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung.

Ketika ditanyakan, korban mengakui semua perbuatannya dan kemudian pelaku AB diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 2 buah Laptop, 1 Buah tas warna biru muda, 1 Lembar Baju lengan pendek warna Merah, 1 Lembar Celana pendek warna Coklat, 1 buah sendal warna putih hitam, 1 Buah topi warna Hitam, 1 buah helm warna Hitam dan 1 buah skuter metik warna Hitam Merah. (*)