Polda Kalsel – Polres Tabalong- Warga yang mengetahui sering adanya transaksi diduga narkotika dilingkungan mereka kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Polisi.
Satuan Reserse narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HID (28) warga desa Auh kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Balangan pada Rabu (05/06/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan ketika petugas mendatangi sebuah rumah di desa Pudak Setegal kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong yang diinformasikan diduga sebagai tempat transaksi narkoba, saat pintu diketuk, pelaku HID dan pelaku UD (DPO) yang mengetahui kedatangan petugas sempat melarikan diri dengan cara melompat dari jendela dan pelaku HID terlihat membuang sesuatu ke tanah namun berhasil dibekuk namun pelaku UD berhasil kabur dan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
Setelah berhasil dibekuk dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dan 1 buah timbangan kecil di saku celana belakang sebelah kanan.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan kembali dirumah tersebut dan petugas kembali menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh pelaku yang terletak di luar rumah dibawah jendela.
Pelaku HID kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 1,15 gram, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 pak plastik klip, dan 1 buah gawai berwarna biru .(*)