Sempat Buang Barbuk, AR Digelandang Ke Polres Tabalong

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan seorang pria berinisial AR (37) warga desa Pasar Panas kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Senin (10 (06/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AR diamankan Polisi yang mendapatkan informasi dari warga yang menduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dilingkungan mereka.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di pinggir jalan desa Pasar Panas kecamatan Kelua.

Petugas kemudian mendekati pelaku dan melakukan pemeriksaan, kemudian ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang sempat dijatuhkan pelaku saat melihat kedatangan petugas.

Pelaku mengakui bahwa barang itu adalah miliknya dan kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram dan 1 buah gawai berwarna hitam.(*)