Satreskrim Polsek Tanjung lakukan gelar perkara khusus perkara restoratif justice

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polsek Tanjung – Satreskrim Polsek Tanjung melakukan Gelar Perkara Khusus perkara berdasarkan RJ (restoratif justice) terhadap tindak pidana penipuan, Senin (04/11/2024).

Sebelumnya Polsek Tanjung mengamankan seorang pria berinisial AR (46) warga kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Senin (14/10/2024) malam di lokasi pekerjaan pelaku di kelurahan Belimbing Kec. Murung Pudak terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukannya pada RS (47) warga kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong.

Menurut keterangan korban RS, pelaku datang ke kediaman korban bersama temannya berinisial MI bermaksud menawarkan gadai sebuah mobil penumpang warna putih sebesar 25 juta Rupiah dan mengatakan kalau mobil tersebut aman saja untuk gadai.

Korban setuju untuk menerima gadai dan dibuatkan kuitansi sebesar 27 juta Rupiah untuk menebus gadai tersebut.

Rabu (05/10/2024), korban didatangi seseorang berinisial AIA dikediamannya dan mengaku bahwa mobil yang digadai oleh korban adalah miliknya yang di sewa oleh pelaku.

Tak mau terlibat lebih jauh, korban menyerahkan mobil tersebut kepada AIA dan melaporkan keberatannya kepada Polisi karena merasa telah ditipu oleh pelaku.

Setelah proses hukum berjalan pihak Tersangka dan pihak korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan disepakati adanya ganti rugi kepada pihak korban sebesar Rp 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

Bertempat di ruang rapat Satreskrim Polres Tabalong, telah dilaksanakan gelar perkara khusus yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Tabalong dan juga dihadiri oleh anggota Propam Polres Tabalong, anggota Siwas Polres Tabalong, Kasi Hukum Polres Tabalong, para Kanit Satreskrim Polres Tabalong, Lurah Tanjung, korban dan tersangka.

Kesimpulan dan Rekomendasi hasil gelar perkara khusus ini telah disepakat untuk dihentikan penyidikan karena telah terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.