Polda Kalsel – Polres Tabalong – Bertempat Halaman Satres Narkoba Polres Tabalong, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu pada Senin (09/12/2024) pagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Kajari Tabalong, Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala BNNK Tabalong, Penasehat Hukum, Kasi Humas Polres Tabalong dan Saksi Ahli.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan barang bukti sabu-sabu tersebut disita dari pelaku RUD berdasarkan Laporan Polisi tanggal 08 Oktober 2024 sejumlah 24,25 gram.
Barang bukti narkotikan jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mesin pelumat yang dicampur dengan air dan detergen dan kemudian dibuang ke septic tank.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberitakan dan mengumumkan hasil kegiatan Polres Tabalong dalam ungkap kasus kepada masyarakat bahwa Polres Tabalong khususnya Sat Resnarkoba telah berhasil dalam menangani tindak pidana narkoba berikut para pelaku dan barang bukti.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, menunjukan bahwa Polres Tabalong telah bekerja dengan transparan sesuai dengan arahan presiden dalam program Asta Cita dan juga untuk menuju Polri yang Presisi.
Polres Tabalong menghimbau kepada seluruh warga, agar berhati – hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak.(*)