Tabalong – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Tabalong mengikuti kegiatan patroli dan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, Sabtu (25/10/25) malam.
Kegiatan ini merupakan razia gabungan yang melibatkan personel Sat Samapta Polres Tabalong, Lapas Kelas IIB Tanjung, serta Kodim 1008 Tabalong. Razia dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan menyisir sejumlah blok tahanan dan kamar hunian warga binaan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap barang-barang yang ada di dalam kamar, termasuk loker dan area sekitar ruang tahanan.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil menemukan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di dalam ruang tahanan. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menanggapi kegiatan ini, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan razia gabungan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Tabalong.
“Razia gabungan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Polri, TNI, dan pihak Lapas untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan, serta menjamin keamanan bagi seluruh warga binaan dan petugas,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Tanjung.(*)
