Saling Lapor Dengan Dugaan Penganiayaan, 2 Pria Diamankan Polisi Tabalong

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Diduga dipicu asmara segitiga, FT (42) warga desa Batu Pulut kecamatan Haruai dan AL (33) warga desa Santuun kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong harus menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah warung di desa kembang kuning kecamatan Haruai pada Sabtu (19/04/2025) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku FT pada Selasa (06/05/2025) malam telah diamankan terlebih dahulu di sebuah rumah di batu Pulut desa Nawin kecamatan Haruai pada Selasa (06/05/2025) malam berdasarkan laporan Polisi yang telah dibuat oleh pelaku AL yang mengaku sebagai korban.

FT yang merasa dirinya juga mendapatkan perlakuan penganiayaan oleh AL kemudian juga melaporkan balik pelaku AL sebagai pelaku penganiayaan.

Menurut keterangan korban FT dan saksi SN ,dimana SN merupakan perempuan yang menjadi rebutan kedua pria tersebut, pada Sabtu (19/04/2025) siang, FT dan SN saat itu sedang berduaan dikamar warung yang dijaga SN, kemudian terdengar dari jendela sebelah kiri teriakan pelaku AL “ooh disinikah bediam”.

Lalu pelaku AL masuk dan mendobrak pintu warung hingga terbuka dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban FT dan Saksi SN, korban FT sempat melawan dengan cara memukul pelaku AL dengan menggunakan balok kayu yang ditemukannya didalam warung tersebut ke wajah pelaku AL.

Akibat kejadian tersebut FT mengalami luka pada kepala sebelah kiri benjol, dahi sebelah kanan benjol, lengan bawah kiri memar dan paha kiri lebam sedangkan saksi SN mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan kaki kiri memar.

Pelaku AL diamankan disebuah warung di desa kembang kuning kecamatan Haruai pada Kamis (08/05/2025) dini hari dan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AL dan 2 lembar visum Et Refertum disita sebagai barang bukti.(*)