Residivis Peredaran Gelap Narkotika Kembali Berurusan Dengan Hukum, 10 Paket Sabu Diamankan Sebagai Barang Bukti

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Senin (15/07/2024) sore, Satuan Reserse narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan seorang pria yang dilaporkan oleh warga nya, warga merasa resah dengan aktifitas yang diduga adalah transaksi narkoba dan diduga kediaman nya dijadikan tempat untuk memakai narkotika jenis sabu tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pria tersebut adalah IM (37) warga sebuah kompleks perumahan di kelurahan pembataan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.

Pelaku IM amankan dikediamannya usai petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak bekas rokok yang diakui adalah milik pelaku IM.

Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada warga yang telah bekerja sama dalam pemberantasan narkotika khususnya diwilayah Tabalong, silahkan laporkan informasi melalui akun media sosial polres Tabalong maupun kontak informasi yang disiapkan, identitas pelapor akan kami rahasiakan.

Pelaku IM saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,58 gram, 1 buah kotak bekas rokok , 1 buah timbangan digital kecil warna hitam dan 1 buah gawai berwarna hitam(*)