Polres Tabalong – RA (29) warga desa Kapar kecamatan Murung Pudak harus menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Sabtu (13/09) sore.
RA yang merupakan seorang residivis diamankan pada Senin (15/09) pagi oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M disebuah halaman mesjid di kelurahan Tamiang Layang kecamatan Dusun Timur kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah
Kejadian tersebut bermula saat istri korban MBS (29) warga desa Kambitin Raya kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong yaitu NH (29) pulang dari menjemput anaknya sekolah, sebuah skuter metik yang digunakan diparkirkan dihalaman rumah namun kunci kontaknya tidak dicabut, istri korban kemudian masuk rumah dan tidur.
Sore harinya korban mendapat laporan dari istrinya bahwa skuter metik yang diperkirakan telah hilang.
Menurut keterangan tetangga korban ,HER, sebelum masuk rumah dan tidur, saksi sempat melihat ada seorang pria yang bolak balik di jalan didepan rumah korban, saksi mengira orang tersebut sedang mencari alamat. Sebelum tertidur HER sempat mendengar ada suara skuter dihidupkan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai 6 juta Rupiah dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Saat ini pelaku RA sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku RA, dan 1 buah skuter metik warna hitam merah beserta STNK dan BPKB (*).
