Polres Tabalong – Rabu (28/01/2026) siang, satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H mengamankan seorang pria berinisial IN yang kedapatan membawa obat terlarang berwarna putih di kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan IN menyebutkan bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang di desa Tanta kecamatan Tanta kabupaten Tabalong dengan cara membeli sebesar 600 ribu Rupiah.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian bertolak ke lokasi yang di sebutkan oleh IN.
Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang diinformasikan, petugas menemukan ratusan obat tablet berwarna putih dengan logo Y pada salah satu sisinya.
Pria berinisial MA (21) pemilik obat tersebut kemudian diamankan di Polres Tabalong dengan dugaan kepemilikan dan peredaran obat-Obatan , dimana pada aturan tersebut berbunyi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan farmasi dan/atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu Sebagaimana dimaksud Pasal 435 Undang Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah pada lampiran I No.181 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini diduga pelaku MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 258 butir obat tablet warna putih dengan logo Y , 1 buah gawai dan uang tunai sebesar 600 ribu Rupiah.(*)
