Polda Kalsel – Polres Tabalong – Nyanyian pelaku RI (43) warga desa Puain Kanan kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. pada Selasa (15/10/2024) sore berbuntut diamankan juga seorang pria berinisial BAH.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku BAH diamankan dikediaman pelaku RI saat bersembunyi di dalam bilik toilet.
Pemeriksaan kemudian di lanjutkan dikediaman BAH di desa Mantuil kecamatan Muara Harus kabupaten Tabalong.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Sebelumnya pelaku BAH sudah 2 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu peredaran gelap narkoba.
Bersama RI, Pelaku BAH juga diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa
1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu , 1 buah timbangan digital warna silver ,1 pack plastik klip,1 buah sekop warna hitam, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah bong yang terpasang sedotan dan 1 buah gawai warna hitam.(*)