Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos.,M.M. mengamankan seorang pria berinisial GH (40) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Selasa (17/09/2024) siang dikediamannya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku yang merupakan seorang residivis diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Minggu (15/09/2024) pagi di area parkiran Gedung Olahraga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Menurut keterangan RH (50) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong yang pada pagi sebelum kejadian tersebut, korban bersama adiknya pergi berboncengan menggunakan sebuah skuter metik warna merah menuju GOR pembataan untuk berolahraga.
Usai berolahraga korban dan adiknya berencana untuk pulang namun mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada ditempatnya.
Atas kejadian tersebut korban yang keberatan dengan kerugian senilai sekitar 16 juta Rupiah kemudian melaporkan ke Polres Tabalong.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polisi kemudian Mengamankan pelaku dikediamannya dan ketika di tanyakan pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri skuter tersebut dan juga mengakui ada melakukan 5 kali pencurian di wilayah Tabalong.
Saat ini pelaku GH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah sepeda motor metik warna merah dan 1 buah kunci pas *14* yang sudah dimodifikasi(*)