Residivis Curanmor Diamankan¸ Korban Dirugikan Sekitar 17 Juta Rupiah

Polres Tabalong – MA (23) warga desa Kundan kecamatan Hantakan Hulu Sungai Tengah, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Pertolongan jahat (penadahan) pada Minggu (17/08/2025) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MA diamankan disebuah rumah di kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung Tabalong.

MA diamankan setelah korban berinisial LM (29) warga sebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung pudak Tabalong melaporkan bahwa pada Senin (11/07/2025) pagi, skuter metik yang diparkir di garasi telah hilang.

Pelaku sempat berkeliling disekitar kompleks tempat tinggalnya namun tidak menemukan skuter tersebut, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar 17 juta Rupiah.

Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, pelaku kemudian diamankan dan mengakui semua perbuatannya, dan berdasarkan catatan Kepolisian yang ada, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna hijau tua (*)