Polda Kalsel – Polres Tabalong – Pengantaran paket berbayar di tempat ( COD) , menjadi awal perkenalan Pelaku dan korban perempuan berusia 15 tahun warga kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong yang masih bersekolah setingkat sekolah menengah pertama.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku pria yang berusia 21 tahun warga kecamatan Kelua kabupaten Tabalong tersebut mengenal korban pertama kali pada Selasa (22/04/2025) pagi ketika pelaku mengantarkan paket berbayar ditempat (COD) yang dipesan oleh korban.
Namun saat itu korban tidak bisa membayar dan pelaku bersedia menalangi tagihan sebesar 35 ribu Rupiah dan meminta korban untuk membayar keesokan hari, lalu pelaku minta nomor kontak korban untuk berkomunikasi terkait pembayaran tersebut.
Siang harinya pelaku menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan dan korban mengiyakan, lalu sore harinya pelaku menjemput korban dikediamannya namun tidak berpamitan kepada orangtua korban.
Menurut keterangan korban, bersama pelaku mereka makan malam di angkringan kemudian dilanjutkan hiburan karaoke dan pelaku kemudian mengajak korban untuk pindah ke kamar (dengan maksud untuk bersetubuh) dan korban mengiyakan.
Usai melakukan persetubuhan disebuah kamar hotel di Tanjung, Rabu (23/04/2025) dini hari pelaku mengantar korban pulang namun saat dijalan bertemu dengan kakak korban dan kemudian dibawa kerumah orang tua korban.
Menurut keterangan pelapor yaitu ibu korban, pada Selasa (22/04/2025) sore, saat pulang dari sawah, pelapor tidak mendapati anaknya berada dirumah dan menghubungi korban namun korban mengatakan masih berada dipasar untuk membeli jajanan.
Pelapor beberapa kali menghubungi korban namun selalu ada alasan korban untuk belum bisa pulang kerumah, lalu kakak korban pergi untuk mencari adiknya dan menemukan adiknya bersama pelaku dijalan pada Rabu (23/04/2025) dini hari, korban dan pelaku bersama dibawa kakak korban ke dirumah pelapor.
Tiba dirumah, pelapor menanyakan apa yang sudah pelaku lakukan terhadap korban, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali di sebuah kamar hotel.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Atas dasar laporan dari ibu korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian mengamankan pelaku pada dini hari itu juga dan saat ini sudah menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik berwarna putih, 1 lembar celana panjang warna hitam, 1 lembar kaos warna putih, 1 lembar tanktop warna merah, 1 set dalaman wanita warna biru malam dan warna hijau serta 1 lembar akta kelahiran korban.
Pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(*)