Remaja 16 tahun Ditabalong Disetubuhi Ayah Kandungnya

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Nasib malang dialami seorang remaja perempuan 16 tahun di Tabalong, tak hanya kebahagiaan yang terenggut akibat perpisahan orangtuanya, namun juga disetubuhi oleh ayah kandungnya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan perihal kejadian persetubuhan tersebut yang dialami seorang perempuan yang masih bersekolah setara Sekolah Menengah Pertama di Tabalong.

Menurut keterangan korban, pada Rabu (05/02/2025) siang usai pulang sekolah, korban mengakui dirayu oleh ayah kandungnya untuk berhubungan badan di kediaman mereka, istri pelaku yaitu ibu sambung korban saat itu sedang keluar rumah.

Sore harinya korban melapor kepada bibinya melalui pesan singkat bahwa korban takut berada dirumah karena sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali , bibinya membalas pesan tersebut untuk memastikan kebenaran laporan tersebut dan korban berani bersumpah bahwa persetubuhan itu benar terjadi.

Kemudian bibi korban menelpon adiknya yaitu paman korban dan menceritakan kejadian tersebut. Paman dan bibi korban kemudian membawa korban ke rumah aparat desa dan kemudian mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan.

Pelaku disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan perpu no.01 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81.

Saat ditanyakan Polisi, Pelaku mengakui perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya hingga tega menyetubuhi anak kandungnya.

Kamis (06/02/2025) sore pelaku diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti yang disita berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku, 1 Lembar baju panjang batik warna biru, 1 Lembar Sarung warna biru, 1 lembar rok panjang warna Hitam, 1 lembar celana panjang warna hijau, 1 dalaman wanita warna merah muda dan 1 lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et Refertum.(*)