Rakoord Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024 Di Tabalong

Polda Kalsel – Polres Tabalong, Rabu, 11 September 2024, bertempat di Pendopo Bersinar Tabalong, Jalan H. Dandung Suchrowardi No. 28, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Stakeholder Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tabalong dengan tujuan memperkuat koordinasi dalam rangka pencegahan pelanggaran kampanye di wilayah tersebut.

Hadir dalam rapat ini sebagai peserta dan narasumber, Pj. Bupati Tabalong Hj. Hamida Munawaroh, S.T., M.T., Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki, S.Pd., beserta komisioner M. Zainuddin dan H. Tabberani, Ketua KPU Tabalong Ardiansyah, S.Hi., Pasi Intel Kodim 1008/Tabalong Kapten Inf. Uung Sutandi, Kasat Intelkam Polres Tabalong IPTU Paksi Adriantama, S.Tr.K., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabalong M. Fadhil, S.H., M.H., serta perwakilan dari berbagai instansi lainnya, termasuk Kepala SKPD dan Camat di Kabupaten Tabalong.

Rapat ini membahas pentingnya pengawasan terhadap iklan kampanye pemilu yang dilakukan melalui media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, baik dalam bentuk iklan komersial maupun iklan layanan masyarakat. Selain itu, juga dilakukan persiapan pengawasan terhadap rapat umum menjelang masa kampanye selama 21 hari.

Terdapat beberapa potensi kerawanan dalam pelaksanaan kampanye rapat umum, di antaranya adalah netralitas ASN, netralitas perangkat desa/kepala desa, dan pelibatan anak dalam kampanye. Hal ini menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan pelanggaran.

Selain aturan dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU, di Kabupaten Tabalong juga terdapat Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum yang harus ditaati oleh peserta pemilu.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Stakeholder Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Tabalong merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pemilu. Ia menegaskan bahwa Polres Tabalong siap mendukung pengawasan dan penegakan aturan kampanye yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kapolres berharap melalui koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, potensi pelanggaran kampanye dapat diminimalisir. “Kami akan terus berkolaborasi dengan Bawaslu, KPU, serta seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa kampanye berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan, serta menghindari hal-hal yang bisa merusak kondusivitas wilayah, seperti pelibatan anak dalam kampanye atau ketidaknetralan ASN dan perangkat desa,” ujar Kapolres melalui Iptu Joko Sutrisno.(*)