Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M mengamankan seorang pria berinisial SY (46) warga desa Badalungga kecamatan Awayan Kabupaten Balangan pada Rabu (09/10) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku SY yang diamankan di desa Teluk Bayur kecamatan Juai Kabupaten Balangan terkait dugaan tindak pidana Penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUH Pidana.
Menurut keterangan korban berinisial FF (23) warga desa mangkusip kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, pada selasa (23/07/2024) siang, datang seorang perempuan berinisial M menawari kepada korban bahwa ada seseorang yang mau menggadaikan sebuah mobil penumpang warna putih.
Korban setuju dan pada sore harinya korban bersama M dan suami korban mendatangi kediaman seorang perempuan berisial SM didesa Wayau kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong untuk melihat mobil tersebut.
Tak lama kemudian datang pelaku SY bersama tiga orang temannya yaitu MI, HR dan RP ( yang kemudian diketahui berperan sebagai penyalur gadai) mengantarkan mobil tersebut kerumah SM.
Usai melakukan pengecekan, korban setuju untuk menerima gadai mobil tersebut sebesar 25 juta Rupiah dan dibuatkan kuitansi sebesar 26,5 Juta rupiah untuk menebus gadai mobil tersebut, dengan tempo sampai 23 Agustus 2024.
Pada Selasa (20/08/2024), RP menghubungi korban dan mengatakan bahwa pelaku SY ingin menebus mobil yang digadaikan tersebut dan meminta alamat korban.
SY tiba dirumah korban dengan menggunakan 1 buah mobil penumpang warna silver dan menyampaikan kepada pelapor bahwa pelaku mau meminjam mobil yang digadaikannya sekitar 1 jam dan menukar dengan mobil yang baru dibawanya, dengan alasan pada sore harinya akan diantar oleh kakak ipar pelaku sekaligus membayar uang gadai.
Mendengar alasan tersebut, korban setuju saja dan menyerahkan mobilnya namun ditunggu hingga sore hari pelaku SY maupun kakak ipar SY tidak kunjung datang.
Karena tidak memiliki nomor kontak pelaku, korban menghubungi RP dan menyampaikan bahwa mobilnya ditukar dengan mobil lain oleh pelaku SY, RP kemudian meyakinkan korban bahwa pelaku akan datang setelah magrib dan langsung membayar gadai mobil tersebut namun ternyata pelaku tidak juga kunjung datang.
Seminggu kemudian korban didatangi oleh SI dan RA yang mengaku pemilik mobil warna silver yang ditukar oleh pelaku SY dengan membawa bukti STNK dan bukti perjanjian sewa menyewa, SI dan RA menyampaikan bahwa mobil warna silver tersebut sebelumnya disewa oleh pelaku SY dan tidak pernah membayar uang sewanya dan kedatangan mereka bermaksud untuk mengambil mobil warna silver tersebut.
Merasa telah ditipu, korban kemudian menghubungi RP dan SY untuk meminta pertanggung jawaban, namun RP mengaku tidak mengetahui keberadaan SY karena SY tidak memiliki Gawai, sebelumnya untuk berkomunikasi SY langsung datang kepada RP untuk menghubungkan.
Atas kejadian tersebut korban FF merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian setelah merasa ditipu dengan kerugian sejumlah 25 juta Rupiah.
Pelaku SY saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar kuitansi gadai 1 buah mobil penumpang warna putih. (*)