Polda Kalsel – Polres Tabalong – Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu,” bunyi Pasal 1 angka 35 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pilkada 2024 merupakan momentum yang sangat penting ,dimana keterlibatan Polri dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 sangat berpengaruh untuk keamanan dan ketertiban pada tiap tahapan.
Bertempat di pasar mingguan kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong, Personil Polres Tabalong amankan kegiatan kampanye salah satu Paslon peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tabalong periode 2024-2029 pada Jumat (27/09/2024) pagi.
Memasuki tahapan kampanye yang di mulai pada rabu 25 September hingga 23 Nopember 2024, Polres Tabalong menyiagakan personilnya untuk melakukan pengamanan baik pengamanan terbuka maupun tertutup.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa kegiatan pengamanan dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan kelancaran selama tahapan kampanye.(*)