Martapura – Polres Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika. Sebanyak 20 kilogram sabu-sabu senilai sekitar Rp35 miliar dimusnahkan di halaman belakang Polres Banjar, Rabu (17/9/2025). Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, S.H., M.M., Kasat Lantas AKP Risda Idfira, S.I.K., dan Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, S.E.
Acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Banjar Warsis Nogroho, perwakilan BNN Kota Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, serta Ketua Pengadilan Negeri Martapura. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus besar di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, serta beberapa kasus lainnya sepanjang satu bulan terakhir.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menegaskan, pemusnahan sabu ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar. “Total barang bukti yang kita musnahkan hari ini mencapai 20 kilogram. Ini hasil tangkapan dalam satu bulan terakhir dengan nilai estimasi sekitar Rp35 miliar. Kami berharap Kabupaten Banjar benar-benar bersih dari Narkoba, dan untuk itu perlu dukungan semua pihak,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, menyampaikan apresiasi besar terhadap kinerja Polres Banjar. “Kabupaten Banjar adalah daerah penyangga di Kalimantan Selatan. Penangkapan sabu-sabu sebanyak ini merupakan hal luar biasa yang harus kita dukung bersama. Semoga kegiatan pemusnahan ini mendatangkan keberkahan dari Allah SWT,” ujarnya.
Senada dengan itu, Plt Kesbangpol Kabupaten Banjar, Warsis Nogroho, juga memberikan dukungan penuh. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres dan jajaran atas prestasi luar biasa ini. Pemerintah siap mendukung setiap langkah pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Kabupaten Banjar,” tegasnya.
Perwakilan tokoh masyarakat sekaligus pengurus MUI Kabupaten Banjar dan Nahdlatul Ulama, Gusti Abdurahman, menekankan bahwa Narkoba adalah musuh bersama. “Narkoba adalah barang setan. Barang siapa berteman dengan Narkoba, maka sama saja berteman dengan setan. Tanpa bantuan aparat penegak hukum, mustahil ulama dan tokoh masyarakat bisa menanggulangi peredaran Narkoba ini. Ulama hanya bisa menghimbau, tapi penindakan nyata dilakukan oleh aparat,” tegasnya.
Dengan pemusnahan ini, Polres Banjar berharap semakin mempersempit ruang gerak para pengedar Narkoba sekaligus memberikan efek jera, agar Kabupaten Banjar benar-benar terbebas dari bahaya Narkotika.
Sumber : Humas Polres Banjar