Prostitusi Berkedok Rumah Kost, Mucikari 57 Tahun Diamankan Polisi

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Sebuah rumah kost di Gunung Batu kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong digerebek Polres Tabalong pada Minggu (11/08) malam.

Pemilik kost seorang perempuan berinisial TWH (57) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., yang diduga menjadi pelaku tindak pidana prostitusi sebagai mana dimaksud dalam pasal 296 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku TWH ini memiliki sebuah rumah kost / rumah bedakan yang disewa oleh beberapa perempuan yang diduga mengkomersilkan diri.

Saat dilakukan penyelidikan ditemukan fakta bahwa setiap ada tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kost tersebut dipungut biaya sebesar 50 ribu hingga 100 ribu Rupiah.

Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya, saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama TWH, Uang tunai sejumlah 500 ribu Rupiah, 1 buah gawai berwarna hitam, dan 6 bungkus alat kontrasepsi dengan bungkus warna merah.(*)