Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan seorang pria berinisial MU (44) warga desa Pudak Setegal kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Kamis (25/09/2025) siang
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MU diamankan terkait tindak pidana Peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diamankannya pelaku MU adalah tindak lanjut Polisi menanggapi laporan warga yang resah dengan adanya salah satu warga yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Saat polisi datang dan melakukan pemeriksaan dikediaman pelaku, ditemukan 17 bungkus plastik klip dan beberapa barang bukti lain yang menguatkan dugaan pelaku MU sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku MU kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,99 gram, 1 lembar lembar tisu, 1 buah gawai warna hijau tosca, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 pack plastik klip, dan lampu tabung bekas.(*)