Polda Kalsel – Polres Tabalong – Sabtu (18/01/2025) sore, Seorang pria berinisial PS (25) warga desa Sungai Sandung kecamatan Sungai Pandan .Hulu Sungai Utara harus diamankan Polisi terkait peredaran gelap narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku PS diamankan ditepi jalan A.Yani kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak.Tabalong.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mendapat laporan dari warga bahwa ada pria yang sering berada dilingkungan mereka untuk bertransaksi Narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan saat dilokasi yang di tunjukkan, tampak pria yang dicurigai akan menaiki sepeda motornya.
Saat didekati dan diperiksa, didalam tas pelaku ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan yang dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Pelaku PS kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,32 gram, 1 kotak bekas rokok warna ungu, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekop dari sedotan,1 buah bong,1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah gawai warna silver dan 1 tas ransel warna merah.(*)