Pria Diduga Pengedar Sabu Seret Nama Pengedar  Lainnya, Barang Bukti Lebih Banyak

Polda Kalsel -Polres Tabalong – Diamankannya seorang pria berinisial MN (48) warga Sungai Bahadangan Kecamatan Banjang, Hulu Sungai Utara diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH pada Senin (03/02/2025) sore menyeret seorang pria warga Desa Jamil kecamatan Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah berinisial AM (38).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AM diamankan dipinggir jalan Desa Sungai Bahadangan Kecamatan Banjang Hulu Sungai Utara.

MN yang diamankan pada  Senin (03/02/2025) malam, menyebutkan nama AM sebagai orang yang menyerahkan narkoba kepada MN.

Bersama pelaku MN,  Polisi kemudian mendatangi tempat AM berada, saat diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui adalah miliknya.

MN juga mengakui masih ada menyimpan sabu-sabu sebanyak 2  bungkus plastik klip  dan setengah butir Ekstasi di rumah kontrakannya di Hulu Sungai Utara dan sebanyak 4 bungkus plastik klip di rumahnya yang beralamat di Hulu Sungai Tengah.

Pelaku MN yang diduga sebagai pengedar narkoba ini kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 7  bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal  warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 16,63 gram,  1 bungkus plastik klip yang berisi setengah butir  obat tablet warna hijau diduga narkotika golongan I jenis  Ekstasi dengan berat bersih 0,26 gram, 1 buah gawai warna putih, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 buah kotak plastik, 1 lembar kertas aluminium foil, 1 buah tas kecil warna biru malam dan 1 buah mobil penumpang warna abu-abu (*)