Polda Kalsel-Polres Tabalong – Berawal pada sabtu (03/05/2025) malam, seorang pria berinisial DA (25) warga desa Kapar kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong yang diamankan oleh satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. menyebutkan 1 nama yang diakuinya sebagai penjual dari sabu-sabu yang dimilikinya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pria yang disebutkan oleh pelaku DA adalah BY (34) warga kelurahan belimbing kecamatan Murung Pudak.
Setelah mendapatkan informasi dari pelaku DA, petugas kemudian bergerak menuju lokasi disebuah rumah di desa Kapar kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong malam itu juga yaitu pada sabtu (03/05/2025), saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui oleh pelaku BY adalah miliknya.
Pelaku BY kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,04 gram, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 1 pack plastik klip, 1 buah gawai warna biru muda, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah tempat rokok warna hitam, uang tunai 200 ribu rupiah. (*)