Pria 22 Tahun dan 2 Anak Dibawah Umur Diduga Curi Laptop

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Seorang pria berinisial MAT (22) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong bersama 2 anak berusia 16 dan 17 tahun harus berkonflik dengan hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian.

MAT diamankan di kelurahan Hikun kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong pada Kamis (31/10/2024) sore oleh Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Richard David HG, S.AP.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (04/10/2024) pagi disebuah Taman Kanak-kanak (TK) di kelurahan Agung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong.

Menurut keterangan pelapor YZ (51) selaku guru di TK tersebut, pada pagi itu pelapor akan membuka ruang kantor guru namun terlihat grendel kunci ruangan tersebut sudah dalam keadaan rusak serta pintu ruangannya juga sudah terbuka.

Pelapor kemudian memanggil salah seorang orang tua siswa untuk menemani memeriksa ruangan tersebut dan diketahui beberapa barang yang telah hilang.

Atas kejadian tersebut, pelapor memperkirakan ada kerugian sekitar 6,5 juta Rupiah dan melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Pelaku MAT saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum sedangkan 2 anak yang berkonflik hukum terkait dalam perkara ini tidak di lakukan penahanan karena pihak orang tua / wali mengajukan Surat Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan namun menjalani wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan, mengacu Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Turut disita barang bukti berupa 1 buah laptop warna hitam dan 1 buah kipas angin warna biru(*).